PenerapanPutusan Verstek apabila Tergugat lebih dari satu telah diatur dalam Pasal 127 HIR yang menyatakan, "Jika seseorang atau lebih dari Tergugat tidak datang atau tidak menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka pemeriksaan perkara itu diundurkan sampai pada hari persidangan lain, yang paling dekat. Hal mengundurkan itu 2 Menetapkan jatuhnya talak satu raj'i dari pemohon kepada termohon. 3. Mengijinkan pemohon mengucapkan ikrar talak terhadap termohon di depan sidang Pengadilan Agama Kudus. 4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum. SUBSIDAIR : Atau apabila Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Sedangkanduplik dapat diartikan jawaban kedua, dalam common law disebut rejoinder berupa jawaban balik dari tergugat terhadap replik penggugat (hal. 201). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa replik dan duplik di dalam hukum acara perdata merupakan proses jawab-menjawab sebelum memasuki proses pembuktian di persidangan. SURATKUASA KHUSUS. Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Gusti Ayu Sumiarti Umur : 43 Tahun Pekerjaan : Swasta Alamat : Jl. Gunung Catur 2A, Denpasar. Agama : Budha yang selanjutnya memilih domisili hukum di kantor Advokat /Penasihat Hukum yang tersebut dibawah ini. 01 P-1 : Foto kopi Surat keterangan dari pihak kelurahan dan kecamatan untuk mengurus tanah. Bahwa untuk mendukung hal-hal yang telah disampaikan dalam jawab-jinawab, Tergugat telah mengajukan bukti tertulis sebagai berikut: 01. T-1 : Foto kopi Kartu Keluarga Tergugat. Bahwa selanjutnya, baik penggugat maupun tergugat telah mengajukan saksi Lainhal jika alamat tergugat berada di kabupaten Rengat, maka kompetensi relatifnya adalah pengadilan agama Rengat. Dalam perkara cerai talak, komptensi relatifnya berdasarkan dimana alamat termohon. 2 Daftar Gugatan Cerai. Setelah semua dokumen telah dilengkapi, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan agama. Harus diingat, gugatan harus dilakukan di pengadilan agama wilayah domisili pihak tergugat terdaftar. 5 Bahwa Perselisihan-perselisihan dan pertengkaran-pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi secara terus menerus dan berlarut-larut, sehingga antara Penggugat dengan Tergugat tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, karena itu terpenuhilah Pasal 19 (F) Peraturan Pemerintah RI No. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang MenurutPasal 38 UUP, putusnya ikatan perkawinan dapat disebabkan karena kematian, perceraian, dan keputusan pengadilan. Putusnya ikatan perkawinan yang disebabkan karena perceraian berdasarkan Pasal 114 KHI, dapat terjadi karena talak atau karena gugatan perceraian. Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama (Pasal 117 KHI). A KATA-KATA HUKUM YANG DIGUNAKAN DALAM PENGADILAN Gugatan Cerai, adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya. Penggugat, adalah istri yang mengajukan gugatan perceraian, dalam hal ini adalah Anda. Tergugat, adalah suami yang Anda gugat cerai. Rd8Zvy.